Senin, 24 September 2012
Rabu, 12 September 2012
Tujuan Hukum
1. Tujuan Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari:
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b.sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c.sebagai sarana penggerak pembangunan
d.sebagai fungsi kritis
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari:
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b.sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c.sebagai sarana penggerak pembangunan
d.sebagai fungsi kritis
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Selain itu menurut yang saya pahami bahwa tujuan hukum itu meliputi tiga hal yakni:
1.Kepastian Hukum
2.Keadilan
3.Kemanfaatan
Bisa diartikan bahwa tujuan hukum harus meliputi ketiganya karena ketiganya saling terpaut satu sama lain.
Langganan:
Postingan (Atom)